Warga Tulangbawang Gugat Seluruh Izin PT. SGC Dicabut

Mei 19, 2018 | [post-views]
IMG_20180519_115055

Bandar Lampung (Biinar.com) – Warga Kabupaten Tulangbawang menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Lampung dan Bupati Tulangbawang untuk mencabut segala jenis perizinan yang diberikan kepada kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC).

Akibat adanya pengabaian atas kewajiban negara yang dilakukan para tergugat pada aktivitas penanaman modal kelompok usaha Sugar Group Companies (SGC), warga Kabupaten Tulangbawang mengalami kerugian.

“Aktivitas penanaman modal (SGC) membuat kebun tebu dan pabrik gula di Kabupaten Tulangbawang mengakibatkan kerugian warga,” ujar Ali Hakim Lubis, S.H, salah seorang kuasa hukum warga Tulangbawang yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Lampung (ARL) di Jakarta, Jum’at (18/5).

Kata Ali, pihaknya tidak mencantumkan kerugian materiel. Hanya kerugian immateriel yakni minta dicabutnya segala jenis perizinan bagi para turut tergugat yang tergabung dalam kelompok usaha SGC.

Dengan dicabutnya seluruh perizinan para turut tergugat, lanjut Ali, maka distribusi ganti kerugian terhadap warga Tulangbawang dalam gugatan ini sudah terlaksana dengan sendirinya.

“Setelah putusan mengabulkan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Pada gugatan citizen law suite (CLS) warga Kabupaten Tulangbawang yang teregister dengan nomor 388/Pdt.G/2018 tanggal 9 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT SIL, PT ILP, PT MKS, PT GPA, PT ILCM, dan PT BSSS, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha SGC berstatus turut tergugat. (*/Red)

Posted in
Tags in