Pelaku Kampanye Hitam Segera Disidangkan

Juni 4, 2018 | [post-views]
peran-masyarakat-melawan-kampanye-hitam_m_45242

Bandar Lampung – Berkas kasus tiga pelaku, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda terduga melakukan penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho berbakti jilid II dinyatakan sudah lengkap dengan diterbitkannya P21 pada Kamis (31/5) lalu.

Artinya, ketiga tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pukul 11.00 WIB oleh Polres Lampung Timur setelah menerima informasi dari Panwascam Mataram Baru pada Selasa (7/5) akan memasuki babak selanjutnya.

Kasipidum Kejari Lampung Timur, Farid mengatakan bahwa seusai berkas ketiganya dinyatakan P21. Selanjutnya berkas masuk tahap kedua dan pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka memenuhi unsur pidana.
Ketiga tersangka Isnan Subkhi dan rekan disangkakan melanggar pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.
Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi.
Kemudian, rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lamtim paling lambat pada Kamis (7/6).

“Insya Allah berkas itu sudah dilimpahkan pada Kamis (7/6) ke pengadilan. Sehingga dapat dipastikan usai perayaan hari raya Idul Fitri baru dapat dibuka sidangnya. Akan tetapi, jika Selasa (5/6) berkas administrasi sudah lengkap, bukan tidak mungkin sidang dapat digelar dan diputus dalam minggu ini,”ucapnya.

Dilain sisi, dalam sidang nanti, Kejari Sukadana, Lamtim akan menghadirkan 10 saksi dari berbagai pihak, baik dari Panwascam, penyidik Polri hingga saksi ahli. “Saksi ahli ini akan dihadirkan saat digelarnya sidang terakhir,” ucapnya. (*/red)

Posted in
Tags in