Lampung Selatan – Memalukan. Inilah kata yang pantas menggambarkan buruknya kinerja Kepala Desa Cintamulya Dwi Hariani dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, Dwi Hariani diduga melakukan penyelewengan dalam mengelola dana yang seharusnya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat tersebut.
Berdasarkan investigasi lapangan LSM GMBI Lampung Selatan, terdapat sejumalah mata anggaran yang diduga fiktif.
“Berdasarkan pantauan lapangan, ada 14 item kegiatan yang kami duga fiktif. Yakni kegiatan guru ngaji dan penjaga makam, belanja modal podium, oprasional BPD pada item celana panjang diduga fiktif. Oprasional RT/RW diduga fiktif, oprasional LPM diduga fiktif dan masih banyak kegiatan lainnya,” urai Kepala Divisi Non Litigasi GMBI Lampung Selatan Rian Fajar Hidayat.
Rian melanjutkan, temuan tersebut sudah secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Desember lalu. Rian berharap agar aparat penegak hukum segera memanggil Dwi Hariani untuk dilakukan penyelidikan atas temuan yang telah dilaporkan tersebut.
“Kami berharap pihak-pihak terkait agar segera melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa DD dan ADD tahun 2018 di Desa Cinta Mulia. Kemudian menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang dengan tetap konsisten terhadap setiap orang atau lembaga yang diduga melakukan pelanggaran,” tuntas Rian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cinta Mulia Dwi Hariani belum bisa dikonfirmasi. Kami hubungi melalui sambungan telpon namun tidak diangkat. (*/red)