Kejari Tanggamus Mulai Garap Dugaan Korupsi Kakon Kuripan

Februari 24, 2022 | [post-views]
IMG-20220224-WA0019

Tanggamus – Sejumlah masyarakat Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus didampingi Ketua LSM Frekat Herwan Rozali dan Ketua Ormas Pekat-IB Herwinsyah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus.

Tujuannya untuk menyerahkan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Kuripan AN pada tahun 2016 hinga 2019.

Masyarakat yang hadir bertemu langsung dengan Kajari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Intel Yogie Verdika dan Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, di ruang aula Kajari Tanggamus, Rabu (23/02/2022).

Dalam kesempatan tersebut Yunardi menyampaikan bahwa, laporan perihal permasalahan yang terjadi pada Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, memang sudah pihaknya terima. Terkait Pengalihan BLT-DD untuk pembangunan pasar dan dugaan korupsi oleh Kepala Pekon AN dalam mengelola Dana Desa (DD) dari tahun 2016/2019.

 

Masyarakat Kuripan tengah berdialog dengan Kajari Tanggamus Yunardi terkait dugaan korupsi dana desa oleh kepala pekon Kuripan.

“Terkait dengan apa yang di sampaikan oleh masyarakat Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, mengenai pengalihan BLT DD untuk pembangunan Pasar dan juga dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala pekon setempat, akan kita pelajari dari juklak juknisnya. Apakah boleh dialihkan atau tidak, dan untuk dugaan korupsi DD akan kita serahkan kepada tim ahli untuk menghitung kerugian negara yang sudah diselewengkan. Karena kejaksaan tidak bisa menghitung itu semua, melainkan ada petugas khusus yaitu tim ahli,” Kata Kajari.

Selanjutnya Kajari berharap, terkait laporan tersebut, pihaknya tidak ingin jika dalam laporan mengandung unsur dendam pribadi. Terlebih lagi ada unsur politik, karena dirinya tidak ingin dijadikan alat untuk kepentingan orang lain, jadi harus murni dari masyarakat.

Salah satu masyarakat Pekon Kuripan Helmi (43) yang ikut melapor pada saat itu menegaskan, bahwa permasalahan yang bergulir di Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, bermula saat BLT DD yang tidak dibagikan selama empat bulan terhitung dari September 2021 sampai dengan Desember 2021. Dari situ masyarakat menilai keputusan sepihak yang diambil oleh kepala pekon terhadap masyarakat penerima manfaat tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan dinilai menyalahi aturan.

Lalu terkait dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon AN, dalam mengelola ADD, dari tahun 2016/2019, sudah melalui penelusuran dan pengecekan di lapangan. Diduga kuat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dari setiap item pembangunan fisik baik bersifat fiktif maupun yang dimark-up. Sehingga dirinya bersama masyarakat yang lain menyimpulkan untuk merangkum semua itu menjadi bentuk laporan.

“Contoh Kecil saja Pak Kajari pada tahun 2019 Pekon kami memberikan KWH Listrik kepada 30 Kepala keluarga (KK), lalu oleh kepala pekon KWH itu di anggarkan Rp.2500.000 (dua juta lima ratus) per satu unitnya. Sementara kalau kita memasang secara mandiri/pribadi hanya menghabiskan biaya Rp1.500.000. Disini bisa dilihat bentuk pelanggarannya dan dari tahun 2016 sampai dengan 2019 masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran itu,” jelas Helmi di depan Kajari Tanggamus.

Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-Ib) Herwinsyah, ikut angkat bicara. Beliau berharap Kejari Tanggamus segera bersikap, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Saya berharap Kajari Tanggamus segara melakukan langkah hukum terhadap oknum Kepala Pekon Kuripan, Kecamatan Limau. Juga mengusut tuntas terkait pengalihan dana BLT DD dan dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan ADD yang dilakukan kepala pekon kuripan,” pungkasnya.

Diakhir pertemuan Kajari memerintahkan Kasi Intel Yogie untuk membentuk tim yang di tugaskan ke lapangan guna melakukan Investigasi ke Pekon Kuripan, Kecamatan Limau dalam waktu dekat. (Roli)

Tags in