KALIANDA – Ketua Kartaker DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung Selatan (Lamsel) Naufal A. Caya meminta Bawaslu kabupaten setempat untuk segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Kesekretariatan Panwascam Bakauheni Riri Mardika.
“Ya kami minta Bawaslu melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas bila melakukan pelanggaran. Jika terbukti maka yang bersangkutan harus dipecat,” tegas Naufal, Selasa (29/09).
Menurutnya, kampanye Nanang – Pandu di kediaman Riri Mardika yang telah diberitakan sejumlah media tersebut telah merusak netralitas penyelenggaraan Pilkada 2020.
Selain itu, atas keterangan Rosidi, suami Riri, yang menyebut kediamannya dipinjam dengan dalih kegiatan senam oleh Sri Widiawati yang merupakan Kaur Desa Kelawi, Naufal juga mengingatkan pentingnya netralitas apratur dalam Pilkada.
“Meskipun dia (Sri Widiawati,Red) itu Kaur. Dia juga seorang apratur desa. Etikanya tidak boleh berpihak dalam Pilkada ke calon manapun,” jelas Naufal.
Naufal menambahkan, sanksi tegas berupa pemecatan wajib diberikan pada oknum penyelenggara yang tidak netral. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. “Harus ada efek jera, agar perbuatan tidak terpuji tersebut tidak diikuti oleh oknum penyelenggara lainnya,” tutupnya.
Rumah Kepala Sekretariat Panwascam Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan,di jadikan tempat kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Nanang – Pandu.
Menurut nara sumber yang dapat dipercaya, Paslon nomor urut 1 Nanang Ermanto dan Pandu melakukan kampanye di kediaman Rosidi yang merupakan Suami dari Riri Mardika selaku PNS Penyuluh Pertanian Kecamatan Bakauhenì sekaligus Kepala Sekretariat Panitia pengawas pemilu kecamatan Bakauheni (Panwascam) pada pemilihan kepala daerah (Polkada) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
“Benar bang, Kemaren Kisaran pukul 09.00 WIB, ada kampanye yang dihadiri oleh Winarni Nanang Ermanto dirumah Rosidi suami Riri Mardika,”ujarnya, selasa (29/9/2020). (*/lan)