Tangkal Konflik, DPRD Lampung Sosialisasi Perda Pedoman Rembug Desa

Maret 15, 2020 | [post-views]
Perda 1

Lampung Selatan – Bertempat di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Minggu (15/03/2020), Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Propinsi Lampung.

Acara sosialisasi Perda dihadiri kurang lebih seratus masyarakat Desa Bangunan yang terdiri atas Pamong Desa, Aparat Penegak Hukum, dan warga setempat. Narasumber acara Sosialisasi Perda adalah Muhammad Yunus (Praktisi Hukum) dan juga dihadiri oleh Taufik Basari (Ketua DPW Partai NasDem Lampung dan Anggota DPR RI Partai NasDem dari Dapil Lampung I) yang sedang menjalani masa reses.

Dalam sambutannya, Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan bahwa Perda Rembug Desa merupakan solusi normatif dari Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung terhadap penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.

“Perda ini berupaya untuk menangkap kehendak warga terhadap proses penyelesaian konflik pada tingkat lokal dengan mengakomodir berbagai kearifan lokal yang ada dalam masyarakat. Artinya, tidak semua konflik yang terjadi mesti bermuara pada proses penegakkan hukum. Ada cara-cara persuasive yang seharusnya dikedepankan dalam penyelesaian konflik, dan perda ini diharap menjadi acuan masyarakat dalam peoses resolusi konflik”, ujarnya.

“Di Lampung Selatan pernah terjadi beberapa konflik dalam skala yang cukup luas, bahkan menjadi atensi dari pemerintah pusat. Atas fakta tersebut, Perda ini tentunya juga merujuk dari pengalaman konflik tersebut. Ruang-ruang untuk partisipasi warga dalam menyelesaikan konflik yang terjadi, adalah kunci bagi terciptanya kondisi harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Keterlibatan kelompok yang berkonflik dalam proses rembug, adalah bagian utama dalam skenario penyelesaian konflik yang diatur dalam Perda ini. (Advetorial)

Tags in