Bandar Lampung – Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Yuhadi meminta pemilik gudang Padimas bertanggungjawab atas robohnya tembok yang nyaris menimpa dua rumah warga di Jalan P Tirtayasa, Kampung Beringin Raya, Nomor 38 RT 06/LK1, Sukabumi, Selasa, 31 Desember 2019 petang.
“Pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi serta kompensasi kepada warga yang terkena dampak musibah ini,” tegas Yuhadi saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Desember 2019.
Ia menduga robohnya tembok pagar gudang lantaran perusahaan tidak memperhatikan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
“Ini berarti dalam membangun, perusahaan tidak memperhatikan keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Yuhadi menegaskan jika pihak perusahaan tidak bersedia memperbaiki dan memberikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban, Komisi III akan turun tangan membantu warga.
“Jika pihak perusahaan tidak mau memperbaiki dan memberikan ganti rugi maka Komisi 3 akan memanggil bersama OPd terkait. Dan akan kita lihat surat-surat izin gudang dan bangunannya,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung itu.
Yuhadi mengatakan hendaknya perusahaan dalam membangun tidak hanya membuat resapan air. Melainkan juga harus mengantongi peal banjir dari Dinas Pekerjaan Umum. “Yang jelas perusahaan ini harus bertanggungjawab,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tembok pagar milik gudang PT Padimas di Jalan P Tirtayasa roboh nyaris menimpa warga saat diterjang hujan Selasa petang. Tidak ada korban jiwa akibat insiden itu. Hanya kandang ayam dan puluhan hewan ternak milik warga mati tertimpa pagar. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Bukan hanya itu, rumah warga di bawah gudang terendam banjir hingga selutut orang dewasa akibat luapan air dari gudang milik Padimas. (*/lan)