Perusahaan Asing Nakal Rugikan Warga Kelurahan Ketapang

November 14, 2019 | [post-views]
IMG-20191113-WA0000

Bandar Lampung – Investor asing nakal kembali beraksi di Bandar Lampung. Kali ini di lakukan oleh PT. BBT yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Nomor 22 Km 6, Ketapang, Panjang, Bandar Lampung.

Perusahaan daur ulang kaleng bekas ini diduga belum mengantongi izin,  namun anehnya sudah 3 minggu beroperasi. Yang lebih menyedihkan,  limbah dan polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran sisa daur ulang kaleng tersebut dampak buruknya sudah dirasakan warga sekitar.

Seorang warga Kelurahan Ketapang yang namanya minta dirahasiakan menjelaskan, PT. BBT melakukan pembakaran sampah dalam jumlah besar. Selain itu, mereka khawatir tumpukan kaleng bekas di musim penghujan nanti akan menjadi sarang nyamuk Aedes Aegypti penyebab penyakit demam berdarah (DBD).

“Musim panas angin ini banyak debu-debu hitam bekas pembakaran pak. Saya pikir dari mana. Setelah kami cek ternyata diduga berasal dari perusahaan daur ulang kaleng bekas di Jalan Soekarno Hatta, Nomor 22 Km 6,” ungkapnya, Rabu (13/11).

Ia juga melihat adanya tumpukan kaleng bekas yang tidak diatapi. Ia khawatir di musim penghujan mendatang akan menimbulkan masalah. “Ya kalau sekarang belum, nanti kalau musim hujan bisa jadi sarang nyamuk itu,” tegasnya.

Saat kami melakukan investigasi lapangan, ternyata benar terdapat gunungan kaleng bekas sekitar 5-8 ton yang menumpuk di dalam area perusahaan.

Terdapat juga tumpukan pecahan kaleng yang telah dihancurkan hasil daur ulang. Lalu ada juga pembakaran limbah dari kaleng bekas. Hal itu diduga menyebabkan polusi udara di daerah sekitar.

Saat dikonfirmasi, Owner perusahaan daur ulang kaleng bekas Mr Chan mengaku telah mengurus perizinan perusahaan PT. BBT dengan Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, BPLH Bandar Lampung Emron Yusmi Salam.

Termasuk saat ditanya soal pembakaran limbah padat. Ia menyebut bila itu bukan limbah melainkan sampah. Chan meminta wartawan mengonfirmasi pihak yang diduga membekengi mengurus perizinan perusahaan ini.

“Itu bukan limbah. Limbah sampah beda dong. Ini orang udah bantu saya beresin semua. Bisa kamu dari dia, aku kurang bisa bahasa Indonesia ya, bikin ini dia bantu saya, bikin sampah dia bantu saya,” ungkap Mr Chan seraya mengatakan bila perusahaannya ini telah beroperasi sejak 28 Oktober lalu.

Tak Berizin

Sementara, saat dikonfirmasi Emron Yusmi Salam membenarkan bila dirinya yang membantu mengurus perizinan PT BBT ini. “Ya ini lagi diurus dinotarisnya. Ada kesalahan jadi lagi dibenerin. Ya sudah mulai operasional. Ya boleh saja kalau dalam proses,” tegasnya.

Sayangnya, kepala dinas dan sekretaris BPLH Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan staff bagian umum BPLH Robi mengatakan belum ada surat masuk untuk mengurus perizinan lingkungan dari PT BBT yang bergerak dibidang daur ulang kaleng bekas.

Lurah Ketapang Dodi mengatakan dirinya belum mengeluarkan rekomendasi untuk membuat perizinan. “Ya waktu itu ada orang utusannya, tapi gak lengkap gak ada KTP, KK bagaimana saya mau buat. Saya mau teken kalau lengkap termasuk ada pengantar dari RT,” tegas Dodi. (lan)

Tags in