Tempat Penginapan Red Doorz Diduga Belum Miliki Izin

November 20, 2018 | [post-views]
IMG-20181120-WA0009

Bandar Lampung – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung mempertanyakan beroperasinya homestay (tempat penginapan) Red Doorz yang beralamat di jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame.

Pasalnya, bangunan yang sebelumnya adalah Rumah Makan tersebut belum ada surat izin peralihan usaha.

Dari Pantauan kami bangunan yang tadinya merupakan Rumah makan ini sudah beralih fungsi menjadi tempat penginapan,,

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, pihaknya belum menerima berkas izin peralihan usaha dari tempat tersebut.

“Padahal kan sangat jauh sekali fungsinya , dari rumah makan menjadi tempat penginapan,”ujarnya, Minggu (20/11).

Ia pun meminta pemilik tempat usaha agar membuat perizinan baru, sehingga bisa ditentukan terkait syarat-syarat tempat penginapan.

“Seperti harus ada lahan parkir yang luas. Kalau tempat penginapan kan harus ada tempat parkir yang luas untuk memuat kendaraan pengunjung atau orang yang menginap ,”ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hendra Mukri menegaskan jika peralihan tempat usaha harus ada izinnya. Terlebih dari rumah makan menjadi hotel.

“Pengunjung nya kan beda, pastinya lebih banyak, apakah mereka memikirkan untuk tempat parkir kendaraannya,”tanyanya.

Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan dengan menjadikan sebagai bangunan hotel, apakah sudah ada izin lingkungan atau izin dari warga setempat.

Ia pun bersama komisi I lainnya segera mengadakan sidak ke Lokasi. “Sidak ini untuk melihat pelanggaran yang terjadi, dan kami pun meminta tempat usaha tersebut harus mengurusi izin peralihannya, apa bila emang belum di urus kita akan merokemendasikan tempat tersebut untuk ditutup sementara sampai urusan perizinanya selesai “tandasnya. (jal)

Tags in