Bandar Lampung – Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap Bandar Lampung Muhtadi menegaskan bila Mixology Soju Bar belum memiliki surat izin usaha menjual minuman beralkohol (SIUP-MB).
“Kami belum pernah menerbitkan SIUP MB untuk Mixology karena mereka memang belum pernah mengajukan,” ungkap Muhtadi, kemarin.
Secara perinci, Muhtadi menjelaskan pihaknya menerbitkan SIUP MB atas dasar rekomendasi Dinas Perdagangan. Maka itu terkait pengawasan dan penindakan menurutnya bukan kewenangan pihaknya, melainkan Dinas Perdagangan. “Soal pengawasan dan penindakan bukan kewenangan kami tapi Dinas Perdagangan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).
Sementara, General Manager Mixology Soju Bar Rizaldi mengakui pihaknya belum mengantongi SIUP MB. Ia menegaskan pihaknya menjual minuman beralkohol lantaran telah mengantongi suray rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
“Kami memang belum memiliki SIUP MB, tapi kami sudah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/11/2018) petang.
Namun saat ditanya soal dasar pihaknya telah membuka tempat usaha dan menjual minuman beralkohol hampir setahun ini walau tanpa mengantongi SIUP MB, Rizaldi meminta wartawan untuk bertemu. “Tunggu saya lagi di jalan dari Piabung (Pesawaran). Nanti saja kalau saya sudah di kota. Saya lagi di jalan,” tegas Rizaldi.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandar Lampung Sudibyo Putra mengingatkan seluruh pengusaha di Kota Tapis Berseri untuk taat aturan. “Kita mendukung pemerintah kota menciptakan iklim investasi yang baik. Tapi kita juga harus tegas terhadap investor-investor yang mengangkangi aturan alias tidak taat aturan,” tegas Putra sapaan akrabnya.
Ia meminta pemkot untuk bertindak tegas terhadap Mixology Soju Bar agar menutup usahany sebelum perizinannya lengkap. (*/lan)