Bandar Lampung – Mendapat keluhan dari masyarakat, Komisi I DPRD Bandar Lampung melakukan sidak terhadap pembangunan gudang kaca di jalan Pulau Bawean, kelurahan Sukarame, kecamatan Sukarame, Kamis (18/10).
Kedatangan Anggota Komisi I ini untuk memastikan atas Laporan warga tentang pembangunan gudang yang di diduga telah melanggar aturan yang ada.
Anggota DPRD yang sidak yakni, Hambali Sanusi, Jauhari, Budi Kurniawan, dan Edison Hajar ini untuk melihat apakah pembangunan gudang kaca tersebut berada ditengah-tengah pemukiman warga.
Mereka pun disambut beberapa perwakilan warga RT 02 agar meminta DPRD menyetop pembangunan tersebut.
Jalal, warga sekitar menceritakan, warga ternggangu dengan adanya pembangunan yang diketaui akan beroperasi sebagai gudang penyimpanan kaca. Sebab jika sudah beroperasi, nantinya akan menggangu aktivitas warga.
“Kami keberatan adanya gudang tersebut, karena letaknya ditengah –tengah rumah penduduk, warga jadi terganggu aktivitasnya, seperti kebisingan, dan lain-lain. Liat saja rangka atap bangunnya saja, sudah melewati rumah saya,” kata Jalal yang rumahnya tepat disamping pembangunan Gudang tersebut.
Ia menilai, pendirian gudang tersebut menyalahi aturan, sebab kalau dari denah pembangunan yang izin nya sudah ditertibkan, berbeda dengan kondisi bangunan saat ini.
“Coba liat, mereka atapnya terlalu tinggi. Dan saya lihat tidak sesuai dengan gambar denahnya,”ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Santoso, menurutnya pembangunan gudang ini bakal menimbulkan kemacetan, terlebih jika kendaraan besar parkir disekitar tempat tersebut.
“Jalanan kami ini kecil banget, kalau parkir mobil saja sampai menutup badan jalan dan bakal macet, apalagi ada kendaraan besar lainnya,” ungkapnya.
Ia pun meminta kepada DPRD agar segera merekomendasikan penutupan.
Anggota Komisi I Hambali Sanusi mengatakan, keluhan warga akan kami tampung. Ia juga merasakan dampak pembangunan gudang, karena rumahnya berada disamping gudang tersebut.
“Saya merasakan apa yang warga rasakan, sebab gudang tersebut memang benar-benar melanggar aturan. Oleh karenanya masalah ini akan ditanyakan dengan Satker terkait bidang perizinan,”ujar Hambali.
Menurutnya, Komisi I segera melakukan pemanggilan kepada Satker terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), dan Dinas Tata Kota Bandar Lampung.
“Kami akan panggil mereka, bahkan kami juga akan panggil pemilik gudang tersebut, untuk mempertanyakan pembangunan gudang tersebut. Kalau memang ditemukan ada pelangaran perizinan serta lingkungan, maka kami minta segera ada pembongkaran gudnag tersebut,” tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh Jauhari, menurutnya gudang kaca ini bisa menggangu kenyamanan aktifitas warga. Oleh karenya perlu adanya perubahan.
“Seperti jangan ada pagar, dan lahan depan diperluas, sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” katanya. (jal)