Bandar Lampung – Pengembangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Danau Ranau, Kabupaten Lampung Barat ditargetkan beroperasi tahun 2024. Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Pengembangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Danau Ranau, di Ballroom Hotel Sheraton Bandar Lampung, Jumat (31/8/2018).
Acara dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung, Hery Suliyanto mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo. Hery Suliyanto meminta PT. PLN dapat menyelesaikan tugasnya mengembangkan panas bumi.
“Kepada PT. PLN (Persero) selaku penerima tugas pengusahaan Panas Bumi di WKP Danau Ranau, saya mengharapkan agar dapat segera melaksankan tugasnya untuk mengembangkan potensi Panas Bumi di Danau Ranau hingga menjadi sumber Listrik untuk pemenuhan kebutuhan Listrik di Provinsi Lampung,” ujar Hery.
Berdasarkan data hasil penelitian dari Badan Geologi, Danau Ranau sendiri memiliki cadangan terduga sebesar 210 MW. Hery mengatakan penunjukkan PT. PLN tersebut berkat usaha Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas ESDM Provinsi Lampung yang “jemput bola” ke Kementerian ESDM terkait mencari solusi pemenuhan kebutuhan listrik Provinsi Lampung.
Lalu, atas peran besar Direktorat Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM (Ditjen EBTKE), Kementerian ESDM mengevaluasi permohonan dan proposal PT. PLN.
Hasilnya disetujuinya program pengembangan panas bumi itu termasuk pula Rencana Pengembangan WKP Oka-Ile Ange, dan Gunung Sirung.
“Maka diterbitkanlah Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1864.K/30/MEM/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Pengusahaan Panas Bumi kepada PT. PLN di WKP Danau Ranau,” ujar Hery.
Hery menyebutkan berdasarkan hasil review Dinas ESDM Provinsi Lampung atas data PT. PLN Distribusi Lampung ditemukan konsumsi Energi listrik di Provinsi Lampung dari tahun 2013 sampai dengan akhir tahun 2017 mengalami kenaikan setiap tahunnya, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 7,49%.
Lalu, kondisi beban puncak di Tahun 2013 sebesar 796 MW dan mengalami peningkatan pada beban puncak sebesar 948 MW di akhir tahun 2017.
“Berkaitan dengan kondisi energi listrik yang ada pada saat ini, Pemprov Lampung sangat menaruh perhatian yang khusus. Provinsi Lampung tentunya membutuhkan Energi Listrik yang tidak sedikit, sehingga Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM senantiasa mengeksplore potensi-potensi dan progress pengembangan potensi yang ada di Provinsi Lampung yang dapat dikembangkan untuk menjadi pembangkit listrik,” katanya.
Hery menambahkan salah satu potensi tersebut adalah Panas Bumi di Danau Ranau yang wilayah potensinya berada di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
“Terimakasih juga Kapada Direktorar Panas Bumi yang telah bekerja untuk pengembangan Panas Bumi di Daerah Danau Ranau,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Panas Bumi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari mengatakan penugasan kepada PT. PLN di WKP Danau Ranau, akan membangun pembangkit listrik dari panas bumi sebesar 20 MW.
“Kami tentunya membutuhkan dukungan penuh dari Provinsi dan juga Kabupaten,” katanya.
Ida mengatakan pengembangan panas bumi terhadap pemanfaatan tidak langsung untuk pembangkit listrik, bukan sesuatu hal yang baru terjadi di Provinsi Lampung.
Disebutkan Ida, diantaranya yakni Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu di Kabupaten Tanggamus yang telah beroperasi sejak tahun 2012, WKP Gunung Rajabasa di Kabupaten Lampung Selatan yang sudah beroperasi sejak tahun 2010 dan pada tahapan eksplorasi, dan juga WKP Way Ratai di Kabupaten Pesawaran sejak tahun 2017 dan juga pada tahapan eksplorasi. Eksplorasi panas bumi tersebut memberikan kontribusi kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Seperti terhadap WKP Gunung Rajabasa, di mana untuk PNBP sampai dengan tahun 2018 total mencapai 273.280 USD, lalu untuk WKP Way Ratai PNBP sampai dengan tahun 2018 mencapai 291.381 USD dan PNBP untuk PLTP Ulubelu sudah berkontribsi sekitar Rp. 98 Milyar,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Ida, pemanfaatan panas bumi ini juga memberikan benefit kepada Pemerintah Daerah berupa bonus produksi. “Seperti bonus produksi dari PLTP Ulubelu saja, Pemerintah Daerah mendapatkan sekitar Rp. 20 Milyar dari periode 2015-2018. Besar harapan kami, ini dapat menjadi bukti kebermanfaatan yang dapat dirasakan langsung oleh daerah melalui pengembangan panas bumi,” katanya.
Melalui penugasan panas bumi di WKP Danau Ranau, Ida berharap dapat memberikan tambahan manfaat bagi Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Barat, yaitu berupa tambahan pendapatan daerah. Selain itu, juga terciptanya peningkatan perekonomian yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“Melalui kesempatan ini juga, kami mencoba kembali menjelaskan kesalahpahaman bagi masyarakat yang tidak berkenan adanya kegiatan ini seperti terhadap kepada dampak lingkungan. Kami sampaikan bahwa panas bumi itu merupakan sumber energi terbarukan, sumber energi bersih dan sustainable. Artinya akan ada secara terus menerus atau tidak akan pernah habis,” tandasnya. (Humas Prov Lampung)