Bandar Lampung – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2017 disahkan DPRD menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan LPj Walikota itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Bandar Lampung, Selasa, (24/7/2018).
Ketua DPRD Bandar Lampung, H. Wiyadi. SP. MM menyatakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang setiap tahun merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selaku Pengguna Anggaran dan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat.
Kewajiban untuk menyampaikan LPj Pertanggungjawaban APBD diperintahkan oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tegas Wiyadi.
Agusman Arief, SE. MM (F Demokrat) selaku juru bicara Badan Anggaran dalam laporannya menyebutkan DPRD Bandar Lampung memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas prestasi mendapatkan opini WTP dari BPK RI selama delapan kali berturut turut. Hal ini patut kita syukuri dan dapat kita artikan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan tata kelola keuangan dengan baik, tandas Agusman Arief.
Namun demikian, lanjut Agusman Arief, DPRD meminta kepada Walikota agar segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK yang berkenaan dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terhadap tidak tercapainya pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD meminta agar Walikota lebih optimal dalam mengelola sektor PAD.
Dalam upaya meningkatkan PAD, DPRD meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyesuaian terhadap jenis objek PBB, pembaharuan data base objek pajak, penagihan secara kontinyu maupun tunggakan pajak, meningkatkan tertib administrasi, pengawasan dan optimalisasi kinerja UPT, dan menerapkan pembayaran pajak secara elektronik e billing.
Terkait dengan Penerangaan e billing dalam pengelolaan pajak DPRD Kota Bandar Lampung telah membentuk Perda usul inisiatif tentang Pengelolaan Pajak Secara Elektronik.
Perda ini dibentuk agar Pendapatan Daerah meningkat, tandas Agusman Arief. Selain mengesahkan LPj Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2017, paripurna yang digelar DPRD Bandar Lampung juga menyampaikan Rekomendasi DPRD Bandar Lampung terhadap Laporan Keterangan (LKPJ) Walikota Bandar Lampung Tahun 2017
Dedi Yuginta. SE. MSi (F PDIP) selaku juru bicara Pansus menyebutkan setelah Pansus membahas LKPJ Walikota maka Pansus memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan pelaksanan pembangunan dimasa yang akan datang. (ADV)