JAKARTA – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan nomor urut 2 Herman HN-Sutono, Resmi melaporkan paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), perihal dugaan politik uang, ke Mahkamah Konstitusi RI, Senin (23/7).
Laporan tersebut langsung tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRPK) dengan No. 41/3/PAN.MK/2018 dan No. 46/3/PAN.MK/2018, tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2018 dengan nomor perkara 41/PHP.GUB-XVI/2108 dan No. 46/PHP.GUB-XVI/2018.
Kuasa Hukum paslon nomor urut 1, Ahmad Handoko, menjelaskan, laporan ini berdasarkan rangkaian keputusan dari sidang majelis Bawaslu Provinsi Lampung, perihal dugaan politik uang yang dilakukan paslon Arinal-Nunik, secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu.
“Kami juga menambah alat bukti baru selain bukti yang sudah kami sampaikan saat sidang TSM di Gakkumdu. Beberapa bukti itu termasuk, rekaman video dan audio, dokumen, hingga keterlibatan perusahaan korporasi dalam memberikan sumbangan dana kepada paslon Arinal-Nunik,” jelas Handoko, via ponslenya, di Bandar Lampung.
Selain daripada itu, pihaknya juga melaporkan Ketua Bawaslu Lampung, perihal ketidaknetralannya sebagai lembaga pengawas.
“Diantaranya keterlibatan Fatikhatul Khoiriyah yang juga ketua majelis sidang TSM. Karena, salah satu tim keluarga beliau (Fatikhatul) adalah tim kampanye paslon nomor urut 3. Laporan ini baik secara langsung maupun tidak langsung sudah diterima MK,” tegasnya lagi.
“Harapan kami masih sama ketika sidang TSM lalu, yakni diskualifikasu paslon Arinal-Nunik, dan menggelar ulang Pilgub Lampung,” tandasnya.