Menurut ICW Berikut Alasan Jokowi Harus Pecat Menkum HAM

Juli 22, 2018 | [post-views]
m6ayowtdqa4hyaf8hv7r

Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin menuai keritikan dari berbagai elemen masyarakat. Hal tersebut tentu akan berpengaruh terhadap citra politik Presiden Joko Widodo di mata masyarakat Indonesia.

Dilansir dari detiknews, Peneliti ICW Emerson Yuntho meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Menkum HAM Yasonna Laoly. Menurutnya bobroknya pengawasan di lapas-lapas bisa menggerus elektabilitas Jokowi. 

“Sebaiknya Jokowi mengganti Pak Yasonna karena memang, jadi justru performance-nya Jokowi menurun akibat tidak diurus dengan baik. Kan ada isu, soal penjara, kedua revisi undang-undang KUHP,” ujar Emerson saat dihubungi, Sabtu (21/7/2018).

Econ, sapaan karibnya, juga mempertanyakan komitmen antikorupsi Yasonna dan jajarannya. Apalagi, dengan penetapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka dalam kasus jual-beli fasilitas dan pemberian izin menunjukkan praktik korupsi juga terjadi di Lapas.

“Jadi komitmen antikorupsinya Pak Yasonna patut diragukan untuk menyelesaikan problem itu terhadap KPK, upaya bersih-bersih lapas dari praktik korupsi itu kan nggak terjadi,” jelasnya.

Menurut data BNN, kata Econ, di lapas-lapas bandar narkoba juga ditemukan praktik suap. Sehingga, Jokowi harus melakukan evaluasi terhadap Yasonna.

“Ini bukan kejadian kali pertama kasus penjara jadi praktik korupsi suap menyuap. Problemnya kan bukan cuma ini di (lapas) korupsi, tapi di lapas bandar narkoba ditahan juga muncul praktik suap-menyuap ini. Data BNN bilang lebih dari 50 persen peredaran narkoba ada di penjara, artinya fungsi pengawasan tak berjalan,” terangnya.

KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap jual fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin; ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.

Barang bukti yang diamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.

Fahmi, suami Inneke, diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan keluar-masuk tahanan.

“Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan,” terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
(net/red)

Tags in