BANDARLAMPUNG – Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana money politik Paslon Arinal- Nunik ke Bawaslu Lampung, tepat pukul 23.54 WIB. Dugaan pelanggaran pidana Money Politik yang dilakukan paslon nomor 3 secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM).
Fajrun Najjah Ahmad ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 mengatakan, kedatangan kami ke Bawaslu ingin menegakan pilgub Lampung bersih. Sebagaimana iklan bawaslu perang terhadap politik uang.
“Kita datang kesini untuk melakukan gugatan, dugaan tindakan pidana Pilgub Lampung dilakukan secara TSM oleh paslon no 3,” kata Fajar-sapaan akrab ketua tim pemenangan paslon 1, Rabu (27/6/2018).
Menurut Fajar, politik uang sangat mencederai proses demokrasi pilgub Lampung. Padahal saat ini pemerintah sedang menggalakkan pilkada serentak bersih tanpa politik uang.
“Dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon 3 ini telah mencedrai proses demokrasi di pilgub Lampung,” jelas dia.
Sementara itu, Watoni Noerdin ketua tim pemenangan paslon 2 Herman-Sutono mengatakan, kedatangan ia dengan tim pemenangan paslon satu di Bawaslu untuk menciptakan pilgub bersih tanpa politik uang.
“Kedatangan kami ke Bawaslu, untuk menggugat dugaa politik uang yang dilakukan paslon 3. Kita inginkan terwujudnya pilgub Lampung tanpa politik uang,” kata Watoni.
Kedua tim pemenangan ini sama-sama berharap, Bawaslu berani memberikan sangsi tegas berupa pembatalan Paslon 3 dari kandidat paslon di pilgub Lampung.
“Kita berharap, Bawaslu memberikan sangsi tegas kepada paslon 3. Sebagai mana yang sering di gaungkan oleh Bawaslu, politik uang dapat batalkan paslon. Demi terciptanya pilgub bersih tanpa politik uang,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriah mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran TSM, sesuai aturan tidak boleh lewat jam 12 malam hari pencoblosan.
“Laporan TSM ini kami terima karena laporanya belum lewat jam 12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapinya,” kata dia.
Diketahui tim pemenangan Ridho-Bachtiar menyerahkan kuasa hukum pada Ahmad Handoko, M Ridho, dan rekan. Kemudian paslon dua Lenistan Neinggolan dan rekan. (*/red)