Lampung Timur – Joni Fadli yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kedua mengaku memberikan uang sebesar Rp6 juta kepada Isnan Cs.
“Saya berikan uang tersebut sebagai dana oprasional penyebaran,” kata dia, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur, Kamis (7/6).
Menurutnya, uang yang diberikan kepada Isnan dari hasil bekerja. “Uang itu dari kantong saya pribadi,” ungkapnya.
Saat Majelis Hakim menanyakan pekenalannya dengan Isnan sudah berapa lama. Dari pengakuannya Joni mengenal Isnan sudah enam tahun.
“Saya kenal dia, karena sebagai aktivis, makanya saya meminta Isnan untuk menyebarkan selebaran tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Majelis Hakim menanyakan apakah dirinya menerima uang dari Jimi.
“Saya tidak terima apapun dari Jimi selain selebaran itu,” ungkapnya.
Diketahui, Isnan Cs ditangkap tangan setelah melakukan penyebaran selebaran yang berisi ujaran kebencian terhadap pasangan calon gubernur nomor urut satu di Pasar Sumber Sari, Mataram baru, Lampung Timur, Senin (7/5) lalu. (*/red)