Lampung Timur – Tiga orang yang ditangkap Polsek Mataram Baru, Lampung Timur yakni Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Rabu (6/6).
Dalam persidangan, terungkap dugaan ketiga terdakwa mendapat suruhan dari orang salah satu partai.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Intel Polsek Mataram Baru Doni, usai memberikan keterangan pada sidang perdana kasus black campaign di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur. “Ya saya tahu,” katanya, kemarin.
Dia menjelaskan dugaan tersebut diketahui saat dirinya melakukan pemeriksaan disalah satu ponsel milik terdakwa.
“Dari ponsel itu ada yang nyuruh, dan yang nyuruh itu dari orang partai,” ujarnya.
Diketahui, Penangkapan tiga terdakwa dilakukan pada Senin (7/5) lalu. setalah berkas dari pemeriksaan tersebut lengkap dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri, Sukadana, Lampung Timur, Rabu (6/6). (*)