Akademisi Desak KPU Gandeng KPK Audit Dana Kampanye Arinal-Nunik

Mei 25, 2018 | [post-views]
images-1

Bandar Lampung (Biinar.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung didesak berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengaudit laporan akhir dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub 27 Juni mendatang, terlebih terhadap Paslon nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik).

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mendesak agar dalam melakukan audit KPU melibatkan Komisi Anti Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi terhadap pasangan calon.

“KPU harus proaktif dalam mengaudit dana akhir kampanye dari para paslon. KPU juga jangan hanya mengandalkan akuntan publik saja, tetapi harus melibatkan KPK dalam mengaudit, investigatif penggunaan dana kampanye tersebut, apakah ada dugaan gratifikasi di dalamnya,” kata dia, Kamis (24/5).

Langkah itu, kata dia, demi menjawab pertanyaan publik atas dugaan keterlibatan Vice Presiden PT Sugar Group Company (SGC) Lee Purwanti saat menghadiri beberapa kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim beberapa waktu lalu.

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya dugaan kelebihan sumbangan baik dari perseorangan maupun koorporasi dalam rangka memeriahkan paslon nomor urut tiga tersebut saat melakukan kampanye.

Sebab, beberapa kali diketahui, paslon Arinal Djunaidi sempat mengundang Ustadz kondang Sholeh Mahmoed Nasution atau biasa disapa ustadz Solmed hingga artis ibukota seperti Dewi Persik, Via Vallen, Wali Band, Hijau Daun.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk perusahaan maksimal sumbangan dana kampanye Rp750 juta, sedangkan perseorangan Rp75 juta,” jelasnya.

Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan adanya kelebihan sumbangan tersebut, maka peran Bawaslu sangat dibutuhkan untuk memproses permasalahan tersebut yang didalamnya terdapat unsur pidana.

Selainitu, ia mendesak Bawaslu Lampung untuk membatalkan pencalonan paslon tersebut sebagai efek jera sehingga hal tersebut tidak terulang kembali. ”Bawaslu harus cepat menindaknya dan tidak perlu menunggu hasil audit dana kampanye dari KPU,” ucapnya.

Ia berharap, KPU dan Bawaslu Lampung serta masyarakat Lampung bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada serentak yang berlangsung pada 27 Juni 2018 untuk menghindari adanya pelanggaran seperti money politik dan sebagainya agar berlangsung aman dan lancar. (*/red)

Posted in
Tags in