Bawaslu RI Siap Pidanakan Paslonkada yang Bagikan THR

Mei 24, 2018 | [post-views]
IMG-20180524-WA0022

Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) tidak memperkenankan pasangan calon (paslon) kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun ke masyarakat.

“Tidak boleh itu, baik itu Paslon bupati- wakil bupati, wali kota – wakil wali kota dan gubernur – wakil gubernur memberikan THR ke masyarakat baik bentuk uang maupun sembako,”kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kamis (24/5).

“Kalau paslon ingin membagikan takjil (makanan untuk berbuka puasa) itu tidak masalah,”ucapnya.

Pemberian THR itu ditujukan untuk para pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja dan bukan dari paslon.

“Kalau paslon itu mempunyai perusahaan dan memiliki para pekerja, itu baru tidak masalah, silahkan saja. Karena dia pengusaha dan memiliki kewajiban memberikan THR ke para pekerjanya,”jelasnya.

Jika nantinya ditemukan adanya pembagian THR dari para pasangan calon kepala daerah, maka pihaknya akan memperkarakannya. Karena hal tersebut masuk dalam bagian kampanye politik uang (money politik) dan termaksud dalam tindak pidana pemilu.

“Nanti akan kita perkarakan kalau ada hal demikian. Bahkan masuk ke dalam sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana pemilu,”tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Lampung untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon pasca persiapan menuju pilkada 27 Juni 2018.

“Makanya kami sering mengumpulkan dan mensosialisasikan ke Bawaslu provinsi untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon.Jangan sampai nanti adalagi pembagian susu ataupun gula di Lampung. Itu sudah kita minta untuk dihentikan, bahkan kita sita,”ucapnya. (*/red)

Posted in
Tags in