PRINGSEWU – Panwaskab Pringsewu memanggil saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dugaan kampanye terselubung Arinal-Nunik yang melibatkan kepala Pekon Kabupaten Tanggamus, pada hari Senin (15/05/2018).
Pemanggilan saksi-saksi ini bagian dari proses pengumpulan data, sumber keterangan yang meliputi pemilik tempat (Pengelola Hotel balongkuring), pemilik katering makanan, dan insan pers yang berada di lokasi penyelenggaraan kampanye tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan Pelanggaran (HPP) M. Fatahul Arifin, S.Pd.i mengatakan, Pihaknya manggil sejumlah saksi untuk datang ke kantor Pansawalu dalam rangka penanganan pelanggaran yang sedang dalam tahap penyelidikan terhadap temuan Nomor : 10/TM/PG/Kab/08.12/V/2018 Sebagai yang dimaksud Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Itu kaitannya, informasi dari masyarakat terkait adanya pengumpulan kepala pekon dari kabupaten Tanggamus di hotel Balong Kuring, dugaannya mengarahkan kepada paslon gubernur nomor urut 3.
“Kami dari tim Gakkumdu, melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminati klarifikasi dan keterangannya, meliputi pengelola hotel, dan ketering, bagian dari proses pengumpulan data terkait Kegiatan yang sudah berjalan di hotel Balong Kuring,”Kata M. Fatahul Arifin, Rabu (23/05/2018).
M. Fatahul Arifin juga Menjelaskan, hari ini dari Gakkumdu memanggil saksi dari insan pers yang memang mitra kerja kami.
“Pemanggilan itupun hanya klarifikasi terkait ada atau tidaknya kepala pekon yang dikenal oleh saksi, kalaupun itu ada kita akan proses terus, karena, ini berkaitan dengan tidak pidana sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dalam pasal 71,” jelasnya.
Pemanggilan saksi yang dilakukan pansawalu Kabupaten Pringsewu melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat. (*/red)