Bandar Lampung (Biinar.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur memperpanjang proses penyidikan terduga tiga pelaku kampanye hitam (Black Campaign), Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda terhadap pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Lampung nomor urut satu, M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (7/5) lalu hingga 14 hari kedepan.
“Proses pertama dilakukan dalam lima hari. Kemudian masuk pembahasan kedua itu waktunya sampai 14 hari terhitung sejak Sabtu – Minggu (12-13/5) lalu. Karena perkembangannya belum ada, jadi belum bisa disampaikan dan masih silent. Sebab, prosesnya membutuhkan waktu 14 hari kedepan untuk mendapat hasilnya,” kata Koordinator Penindakan Panwas Lampung Timur, Uslih, Senin (21/5).
Berkas terduga ketiga pelaku black campaign saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Dalam hal ini penyidikan itu yang menangani pihak penyidik dari polri yang tergabung di Gakkumdu,”ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Isnan Subkhi bersama dua rekannya Riandes Priantara, dan Framdika Firmanda di tangkap Polres Lampung Timur.
Ketiganya diduga melakukan penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian terhadap paslon nomor urut 1.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, mengatakan Polres Lamtim melakukan OTT pada pukul 11.00 WIB setelah menerima informasi dari Panwascam Mataram Baru.
“Kita informasikan ke Polres, dan langsung mensiagakan kanit sehingga tertangkaplah ketiga pelaku penyebaran ujian kebencian atau black campaign dengan menjelek-jelekkan paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo yang berisi pelecehan seksual dengan gambar SM,” kata Uslih via ponselnya, Senin (7/5/2018).
Ketiga tersangka yang diamankan Polres Lampung Timur yang diduga melakukan black campaign terancam Pasal 69 junto Pasal 187 Ayat (2).
“Jika terbukti telah melakukan black campaign maka akan di tindak sesuai dengan pasal yang berlaku seperti Pasal 69 junto Pasal 187 Ayat (2),” katanya.
Pasal tersebut berbunyi Ancaman sanksi bagi pelaku Kampanye Pilkada berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (*/red)