Semakin Panas, DPRD Tidak Akui 22 Pejabat yang Diroling Yusuf Kohar

Mei 20, 2018 | [post-views]
IMG_20180520_192639

Bandar Lampung (Biinar.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pengangkatan pelaksana tugas yang dilakukan Plt Wali Kota Bandar Lampung terhadap 22 dari 25 pejabat di lingkungan Kota Bandar Lampung bebera waktu lalu tidak sesuai aturan.

Dalam surat nomor 0276/KR.V.25.5/2018 BKN Regional V yang ditandatangani Kepala Kantor Regional V BKN Istati Atidah, BKN menyatakan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahaan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Surat itu menyatakan bahwa pengangkatan sejumlah pejabat Plt di sejumlah satker oleh Plt wali kota tidak sesuai aturan, karena bertentangan dengan Surat Kepala BKN k 26 30/v.20-3/99 5 Februari 2018 tentang kewenangan Plt,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi, Minggu (20/5/2018).

Menurut Nu’man dalam surat tersebut juga BKN menyatakan Plt wali kota dinyatakan tidak berwenang mengambil keputusan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahaan, dan pemberhentian pegawaian

“Dalam surat tertanggal 30 April terang-terangan dijelaskan bahwa PNS hanya dapat diangkat sebagai Plt atau Plh jika dia memangku jabatan yang sama atau satu tingkat diatasnya . Dan PNS yang menduduki jabatan Plt atau jabatan fungsional , hanya dapat diperintahkan sebagai Plt dalam jabatan pengawas dan tidak dapat ditugaskan sebagai Plt administrator atau pimpinan tinggi pratama,” jelas Nu’man.

Bahkan sambung dia, pihak DPRD Kota Bandar Lampung tidak akan mengakui keberadaan para pejabat yang diangkat tidak sesuai aturan tersebut.

“Dengan surat BKN ini kita tambah yakin, bahwa ada aturan yang dilanggar Plt wali kota. Dan kita bersikap tidak akan mengakui pejabat –pejabat yang diangkat dengan menabrak aturan itu,” tukasnya.

Plt. Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar yang dikonfirmasi melaui ponselnya belum diangkat meskipun aktif. Namun sebelumnya Yusuf Kohar sudah menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya sudah benar dan sesuai aturan.

“Tidak ada yang melanggar aturan. Itu sudah sesuai aturan. Itu kan jabatannya kosong. Kalau pun sudah ada Plt, saya tunjuk lagi Plt tidak masalah, kecuali definitif saya Plt-kan, baru saya menyalahi aturan,” kata Yusuf Kohar beberapa waktu lalu.

Menurut dia, jikapun ada Plt yang ditunjuknya dari luar satuan kerja, hal itu tidak juga menjadi masalah, sepanjang pangkat dan golongannya sudah sesuai. (jal/lan)

Posted in
Tags in