“Abal-Abal”, Resmi Rakat Institute Dilarang Survei di Lampung

Mei 14, 2018 | [post-views]
IMG_20180514_144612

Bandar Lampung – Lembaga survei Rakata Institute resmi dilarang melakukan kegiatan survei pada Pilgub Lampung 2018, sebab Rakata Institute adalah lembaga survei yang tidak kredibel.

Demikian tertuang dalam surat keputusan sidang ke tiga Dewan  Etik Lembaga SurveyiPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 di Aula KPU Provinsi Lampung, Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, Senin (14/5/2018).

Ketua KPU Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Etik, Nanang Trenggono menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan kajian dari pihak dewan etik yang tertuang dalam surat keputusan dewan etik lembaga survei rakata institut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 nomor: 04/Kpts-DewanEtik/V/2018.

“Dewan etik memutuskan bahwa lembaga survei rakata institute tidak kredibel,” kata Nanang Trenggono usai sidang dewan etik. Ada 4 point yang diputuskan dewan etik sesuai pertimbangan dan kesimpulan yakni:

1. Hasil rangkaian pelaksanaan survei rakata dari priode survei tanggal 1-5 Agustus 2017, 30 November – 4 Desember 2017, 2 – 7 April 2018 dinyatakan tidak kredibel dan terbukti melakukan pelanggaran etika pelaksana survei baik secara administrasi maupun subtantif.

2. Memberikan peringatan kepada yang bersangkutan wajib memenuhi dan menaati PKPU RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

3. Melarang lembaga survei rakata institute untuk melakukan kegiatan survei dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 yang dipublikasikan.

4. Pelaksanaan putusan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung yang diatur pada pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017. (*/red) 

Posted in
Tags in