Tim Kampanye Akbar Ridho Bakhtiar Ingatkan Anak-Anak Tak Gunakan Atribut

Mei 12, 2018 | [post-views]
IMG_20180512_133708

Metro (Biinar.com) – Pemandu acara kampanye terbuka pasangan nomor urut 1 Ridho Ficardo – Bachtiar Basri di Lapangan 16 C Kota Metro menghimbau agar anak-anak dibawah usia 17 tahun yang hadir tidak menggunakan atribut kampanye.

Himbauan tersebut, merupakan arahan agar kegiatan kampanye terbuka berjalan dengan tertib aturan dan sesuai harapan mengingat anak-anak tidak diperkenankan aktif dalam kegiatan kampanye.

“Kepada orang tua yang membawa anak-anak dibawah umur 17 tahun agar tidak mengenakan atribut,” kata Sami, salah satu pemandu acara di panggung utama, Sabtu (12/5).

Diketahui sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) dan Quick Investigation Voluntary akan turun ke Lampung sempat menyoroti keterlibatan anak dibawah oleh pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim di Lapangan Jatimulyo, Lampung Selatan, Minggu (1/4) lalu.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku juga mengecam tim pemenangan pasangan calon Gubernur Lampung Nomor Urut 3 yang tidak melarang anak dibawah umur hadir di kampanye tersebut.

“Untuk kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak dari segala bentuk eksplotasi kepentingan politik kita segera akan melakukan investigasi untuk dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat,” katanya.

Arist menuturkan, keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya pasal 15 dan pasal 76 H yang menyebutkan, Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

“Selain UU tersebut, dalam Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak. Paslon dan panitia peyenggara dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara,” kata Arist, saat di hubungi wartawan, Senin (2/4) lalu.

Menurut Arist, jika paslon dengan sengaja membiarkan panitia penyelenggara menghadirkan dan  melibatkan anak dibawah usia 17 tahun dalam kegiatan politik didalam dan diluar ruang, dengan cara mengenakan simbol partai dan nama calon atau nomor urut, bisa di diskualifikasi.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)  dapat   mendiskualifikasi paslon dan melaporkan tindak pidana pemilu kepada Kepolisian. Inilah salah satu langkah untuk melindungi Anak dari eksploitasi politik,” ujar Arist.

Pria kelahiran Sumatera Utara ini menuturkan, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua paslon pemimpin daerah untuk tidak memanfaatkan atau eksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik paslon dan meminta masyarakat untuk memilih  secara cerdas pemimpin daerah pada Pilkada serentak yang peduli anak.

“Demi kepetingan terbaik anak-anak agar orangtua tidak mengajak dan mengikutsertakan dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun. Keselamatan anaklah yang paling utama. Belajar demokrasi bukan dengan cara mencelakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada Anak,” ujarnya. (*/Red)

Posted in
Tags in