Mendagri Tegur Yusuf Kohar Terkait Roling 25 Pejabat Pemkot

April 17, 2018 | [post-views]
images-7
Mendagri Cahyo Kumolo

BANDARLAMPUNG – Kebijakan Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) terhadap 25 pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bandar Lampung, yang dinilai tidak sesuai aturan, ditindaklanjuti DPRD dengan konsultasi ke Direktorat Kelembagaan kepegawaan dan perangkat Daerah Kemendagri, dan Badan kepegawaain Nasional di Jakarta, Selasa 17 April 2018.

“Hasil konsultasi kami ke direktorat kelembagaan daerah dengan Pak Suprapto, tadi siang, intinya mereka juga sepaham dengan kita DPRD, bahwa apa yang dilakukan Plt itu bertentangan dengan aturan, dan mereka akan mengirimkan surat kepada Plt,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Nu’man Abdi, Selasa 17 April 2018.

Sedangkan dari hasil konsultasi ke Kantor Regional V BKN yang membawahi Provinsi Kalimantan barat dan Lampung, menurut Nu’man hasilnya tidak jauh beda. Dalam pertemuan tersebut kepala kanreg V BKN Istiati Atidah akan langsung melayangkan surat teguran kepada Plt Wali Kota Yusuf Kohar yang ngotak itu.

Pasalnya lanjut Nu’man kebijakan Plt Yusuf Kohar yang menunjuk 25 Plt di lingkungan pemkot landasan dan dasar hukumnya bertentangan dengan UU adminsiatsi pemrintahaan nomor 30 tahun 2014 yang isinya sudah dijabarkan dalam SK BKN nomor K26.30/5.20.3/99/ 5 Februari 2016.

“Isi SK BKN menjabarkan batasan dan kewenangan salahsatunya PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi jabatan administrator atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau plt dalam jabatan pimpinan tinggi yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya, tidak boleh dari luar instansi unit kerja lain,” kata Nu’man.

Sedangkan untuk surat penugasaan yang dibuat Plt, kata dia, dasaranya bukan menggunakan PP 18 tahun 2016 dan perda nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat organisasi daerah.

“Lebih mirisnya lagi saudara Plt itu buat surat bukan pakai aturan PP 18 dan perda nomor 7, tapi pakai aturan lama. Maka menindaklanjutinya BKN akan mengirim surat teguran kepada Plt, yang ditembuskan kepada Inspektorat dan DPRD,” pungkasnya. (*/jal/lan)

Posted in
Tags in