Humanika Desak Penyelenggara Pilkada Sanksi Rakata Institute

April 13, 2018 | [post-views]
83e14221-b546-4d11-a625-486c550a87ae

Bandar Lampung (Biinar.com) –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Humanika mendesak pihak penyelenggara untuk berani memberikan sanki tegas terhadap lembaga yang melakukan survei pasangan calon (paslon) gubernur – wakil gubernur di pilgub 27 Juni 2018 namun belum izin ke KPU.

“KPU harus tegas terhadap lembaga yang belum memiliki izin survei. Karena semua ada aturannya dan jika seperti ini, Rakata Institute kesannya abal-abal. Jadi KPU harus tegas menindak lembaga survei ini dan membuka metode survei itu. Sehingga tidak ada lagi lembaga survei lainnya yang mengangkangi KPU,”kata ketua LSM Humanika, Basuki, Jum’at (13/4).

Soal legalitas, ketika ada lembaga abal-abal atau tidak terdaftar di KPU mengeluarkan survei, maka lembaga penyelenggara pemilu ini bisa membatalkan hasil survei ini.

“KPU bisa membatalkan yang tidak terdaftar sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepannya,” ucapnya.

Dalam melakukan proses survei harus menggunakan metode yang benar dengan memiliki izin dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun ilmuwan.

“Kalau metode Survei Rakata ini benar, maka tidak jadi persoalan. Tetapi ini kan keliru dengan tidak mengikutsertakan salah satu paslon dalam survei itu. Hasil survei ini seolah mengadu pasangan calon nomor urut 3 dan dua sebagai final ideal untuk menggiring opini ke masyarakat,” ungkapnya.

“Paslon yang masih berstatus tersangka saja tidak dibatalkan oleh KPU. Tetapi kenapa lembaga survei yang bukan penyelenggara ini main batal – batalkan dengan tidak dimasukan dalam survei, sehingga mempengaruhi metode dalam penelitian,”ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menanggap hasil survei ini pesanan dari salah satu paslon yang dimenangkan oleh Rakata Institute.

“Paslon yang diuntungkan dari hasil survei itu. Tetapi saya tidak menuduh atau menyebut nama paslonnya ya dan biar masyarakat saja yang menilai,”ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membeberkan sejauh ini baru satu lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nanang mengimbau, lembaga survei melapor ke KPU.

“Lembaga survei yang sudah melaporkan ke KPU Provinsi Lampung baru Indo Barometer,” ungkapnya.

Menurut Nanang, sebaiknya, lembaga survei yang merilis hasil survei berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018, wajib melaporkan kepada KPU Lampung, karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU.

“Wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” ujarnya. (*/red)

 

Posted in
Tags in