Bandar Lampung (Biinar.com) – Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membeberkan sejauh ini baru dua lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nannag mengimbau, lembaga survei melapor ke KPU. “Lembaga survei yang sudah melaporkan ke KPU Provinsi Lampung baru Indo Barometer,” ujarnya.
Menurut Nanang, sebaiknya, lembaga survei yang merilis hasil survei berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018, wajib melaporkan kepada KPU Lampung–karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU. “Wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” jelasnya.
Apalagi kata dia, tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018 adalah masa kampanye yang mana masyarakat berhak tahu apa saja visi-misi para kandidat yang maju Pilgub. “Media cetak dan elektronik saja dilarang iklankan kecuali yang difasilitasi KPU sejak 10 Juni- 23 Juni 2018,” ucapnya.
Nanang mengharapkan lembaga survei memerhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon seperti yang tertuang dalam PKPU. “Tidak boleh berpihak, menguntungkan, dan merugikan peserta. Yang tidak terdaftar menurutku tetap mengikuti prinsip, metodologi, etika lembaga survei yang daftar ke KPU,” kata dia.
Adapun aturan mengenai lembaga survei harus melapor ke KPU ini berdasarkan PKPU 8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gub dan wakil gubernur, bupati da wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Pasal 46
(1) Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f.
(2) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Survei tentang perilaku Pemilih;
b. Survei tentang hasil Pemilihan;
c. Survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau
d. Survei tentang Pasangan Calon.
Pasal 48
(1) Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), wajib mendaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen, berupa:
a. akte pendirian/badan hukum lembaga;
b. susunan kepengurusan lembaga;
c. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
d. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;
e. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm (enam kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar; dan
f. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan;
2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat;
6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. (*/red)