Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Bandar Lampung Buat DPRD Berang.

Desember 6, 2017 | [post-views]
imam-santoso_20150701_201327

BANDAR LAMPUNG (Biinar.com) – Dugaan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, terkait kegiatan Pengadaan Pakaian Perlengkapan Bagi Siswa SD/MI mulai dibidik DPRD Kota Bandar Lampung.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Imam Santoso menilai dugaan tersebut adalah kejahatan korporasi yang telah dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung mulai dari tahap perencanaan.

“Kegiatan pengadaan rentan indikasi mark up. Biasanya ini sudah dimulai dari tahap perencanaan. Oleh karenannya, sesuai dengan tugas dan fungsi kami di bidang pengawasan, maka akan kami awasi mulai dari tahap perencanaan, penyusunan program kegiatan, lelang, pelaksanaan kegiatan hingga pendistribusian barang,” tegasnya.

Imam Santoso melanjutkan. Mengingat pembangunan di bidang pendidikan adalah salah satu program prioritas Walikota Bandar Lampung Herman HN, agar pelaksanaannya berjalan sukses maka diperlukan pengawasan ekstra ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung.

“Kami akan dorong agar BPK-RI menjadikan kegiatan Pengadaan Pakaian Perlengkapan Bagi Siswa SD/MI dan kegiatan lainnya di Dinas Pendidikan sebagai Leading Sample (sample utama) saat BPK melakukan audit keuangan kedepannya. Saya tegaskan, Komisi IV akan mengawal kegiatan ini hingga tuntas, untuk menghindari terjadinya praktik KKN.” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan Pengadaan Pakaian Perlengkapan Bagi Siswa SD/MI di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diduga bermasalah. Pelaksanaan kegiatan yang dimenangkan oleh CV. FAJAR JAY ini disinyalir sarat akan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Direktur Eksekutif Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Kardinal Panja Sirait SH mengatakan, kegiatan senilai Rp 10.857.750.000 terindikasi mark-up. Pasalnya nilai kegiatan tersebut terlampau tinggi dibandingkan dengan spesifikasi dan volume barang yang tertera di dalam kontrak kerja.

“Berdasarkan investigasi lapangan yang telah kami laksanakan sejak kegiatan ini di lelang, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kami temui. Namun yang paling mencolok adalah ketimpangan harga barang tersebut di pasaran. Harga yang ditawarkan perusahaan pemenang lelang berbeda jauh dengan harga real yang ada di lapangan, terlebih jika melihat spesifikasi barang yang dibutuhkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” ujar Kardinal, Senin siang (04/12/2017). (jal/lan)

 

Posted in
Tags in