FH Adakan Semnas Bagian Hukum Keperdataan

November 21, 2024 | [post-views]
IMG_4650

Bandar Lampung, (Biinar.com) – Himpunan Mahasiswa Perdata Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung ( Unila ) menyelenggarakan seminar nasional bagian hukum keperdataan. Kegiatan berlangsung di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, SH, FH Unila, pada Rabu, 20 November 2024.

Seminar mengusung tema “Perlindungan Keluarga dan Peradaban Bangsa dalam Bingkai Hukum Islam Menuju Indonesia Emas”. Kegiatan bertujuan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai kekeluargaan serta memecahkan masalah mengenai penyebab pemicu kekerasan dalam rumah tangga, serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan rumah tangga.

Kegiatan dibuka dengan pemukulan gong secara simbolis oleh Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, SH, MS, dan dihadiri Kepala Bagian Keperdataan FH Unila Dr. Ahmad Zazili, SH, MH, para dosen FH Unila, dan mahasiswa

Penyelenggara seminar menghadirkan narasumber yaitu Neng Djubaedah, SH, MH, Ph.D., selaku pakar hukum Islam dan akademisi FH Universitas Indonesia (UI) dan Prof. Dr. Nunung Rodliyah, MA, selaku Guru Besar Hukum Islam FH Unila.

Elly Nurlaily, SH, MH, selaku ketua pelaksana, dalam Berbagainya menjelaskan, pemilihan tema dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap perjalanan anak bangsa yang diketahui mulai turun dratisnya keinginan untuk berumah tangga. Melalui tema yang dipilih, diharapkan dapat memotivasi generasi bangsa untuk kembali menumbuhkan nilai-nilai kekeluargaan.

“Melalui penelitian banyak data menunjukkan keinginan anak muda untuk menjadi rumah tangga turun drastis. Bahkan hubungan tanpa status saat ini menjadi booming di kalangan generasi muda. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran bagi kami,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Dekan FH yang juga berpesan kepada para mahasiswa agar dapat menggali lebih dalam mengenai materi luar biasa yang disampaikan.

Dalam pematerian Neng Djubaedah memaparkan mengenai landasan hukum Islam dalam pencegahan praktik inses dan Prof. Dr. Nunung Rodliyah, memaparkan mengenai pengaruh perkawinan tidak dicatat terhadap perlindungan anak.

“Terdapat beberapa aspek terkait inses , yaitu faktor yuridis, pendidikan agama dan pelaksanaannya, akhlak moral, sosiologis, serta regulasi perencanaan bangunan rumah keluarga sehat,” ungkap Neng Djubaedah.

Melalui seminar diharapkan para peserta dapat termotivasi untuk mengokohkan perlindungan keluarga dan menegakkan nilai-nilai peradaban bangsa dalam bingkai hukum Islam, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berakhlak mulia. (Top)