Anggaran Dinkes Bandar Lampung diduga Mangkrak, ‘Utang BPJS, P2KM dan Penyelewengan Dana BOK’

November 3, 2024 | [post-views]
IMG_6123

Bandar Lampung – Laporan terbaru terkait keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung memunculkan dugaan korupsi yang meresahkan. Berdasarkan hasil pengujian laporan utang belanja dan SK Wali Kota terkait kewajiban yang belum terbayar dari tahun 2020 hingga 2023, terdapat indikasi ketidakpatuhan dalam pencatatan dan pembayaran utang yang mengakibatkan potensi penyalahgunaan anggaran.

Pada laporan terakhir, Pemerintah Kota Bandar Lampung disebutkan memiliki utang kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp5,7 miliar yang seharusnya tercatat untuk tahun anggaran 2023. Namun, laporan audit menunjukkan adanya perbedaan nilai utang yang tidak tercatat sebesar Rp1,7 miliar. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan dan aliran dana yang semestinya transparan dan sesuai peraturan.

Kekeliruan dalam pencatatan ini mengindikasikan adanya kelalaian atau kemungkinan manipulasi data yang dapat merugikan negara. Beberapa pihak mempertanyakan apakah ada potensi penggunaan anggaran yang seharusnya ditujukan untuk iuran BPJS justru dialokasikan ke pos lain tanpa pencatatan resmi.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga diduga belum membayarkan klaim Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) sebesar Rp52,2 miliar. Anggaran ini seharusnya dibayarkan kepada 13 rumah sakit dan puskesmas yang melayani warga Bandar Lampung yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Namun, hingga akhir 2023, laporan menunjukkan bahwa baru Rp4,7 miliar yang dibayarkan, sehingga terdapat tunggakan klaim yang belum dibayarkan mencapai Rp52,2 miliar.

Penundaan pembayaran klaim ini menyebabkan terganggunya operasional fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat yang bergantung pada pelayanan kesehatan yang seharusnya disediakan pemerintah secara tepat waktu.

Berdasarkan berbagai peraturan, mulai dari PP Nomor 71 Tahun 2010, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, hingga Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu. Namun, pencatatan utang yang tidak sesuai dan kurangnya kepatuhan dalam membayar klaim pelayanan kesehatan menimbulkan dugaan adanya praktik manipulasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tindakan pengelolaan dana yang mencurigakan muncul dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Tahun anggaran 2023, Dinas Kesehatan mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan anggaran mencapai Rp28,1 miliar. Namun, realisasi dana yang tercatat hanya sekitar Rp24,9 miliar atau 88,65%, menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOK di Dinas Kesehatan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu temuan mencolok adalah kebijakan akuntansi yang belum memadai dalam pencatatan akun kas untuk Dana BOK Puskesmas.

Meski Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 mengatur penyaluran dana tersebut secara spesifik, Dinas Kesehatan diduga tidak melakukan pencatatan yang benar, mengakibatkan sisa saldo sebesar Rp3,3 miliar tercatat di kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa adanya akun khusus. Hal ini berpotensi menjadi celah untuk praktik korupsi.

Lebih mengejutkan, ditemukan adanya belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp48,9 juta yang digunakan untuk promosi kesehatan di media cetak dan elektronik, yang jelas melanggar Juknis penggunaan Dana BOK Puskesmas. Di tengah kondisi krisis kesehatan masyarakat, penggunaan dana untuk promosi yang tidak relevan menunjukkan ketidakpatuhan yang mencolok terhadap regulasi dan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang.

Dinas Kesehatan juga dilaporkan belum mematuhi ketentuan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait klasifikasi dan kodefikasi penggunaan dana, sehingga pengawasan terhadap pengeluaran BOK di tujuh Puskesmas menjadi lemah. Hal ini menjadi sorotan publik, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan untuk kepentingan yang tidak jelas.

Saat awak media mengkonfirmasi terkait hal tersebut ke pihak terkait, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Ria Rachmawati, mengatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung jarang kekantor dan yang berhak berstatemen ke media hanya Kepala Dinas. “Kepala Dinas Jarang ke kantor, nanti kami sampaikan karna beliau yang berhak menjawab,” ujarnya.

Posted in
Tags in