Bandar Lampung (biinar.com)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah menindaklanjuti catatan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan kegiatan pada UPTD Museum Ketransmigrasian, Museum Negeri, serta UPTD Taman Budaya Tahun Anggaran 2023.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Sulpakar, MM, melalui Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Disdikbud Lampung, Zulkipli Masruri, menjelaskan bahwa tindak lanjut yang dilakukan dinas adalah mengembalikan sejumlah dana yang menjadi catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung kepada kas negara atas pelaksanaan kegiatan pada tiga UPTD di bawah Disdikbud Lampung.
“Bahwa dari dana yang harus dikembalikan berdasarkan catatan rekomendasi hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI Lampung, masih ada sedikit yang kini dalam proses pengembalian oleh salah satu UPTD,” ujarnya, Senin, 29 Juli 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengembalian dana yang menjadi temuan BPK RI Lampung pada UPTD Museum Ketransmigrasian, Museum Negeri, dan UPTD Taman Budaya telah dilakukan pada Juni 2024.
“Dari tiga UPTD yang menjadi temuan BPK, dua UPTD sudah mengembalikan penuh temuan BPK tersebut kepada kas negara. Sedangkan satu UPTD yang masih tersisa sedikit, kini dalam proses pengembalian,” kata Zulkipli, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai temuan BPK RI di lingkungan Disdikbud Lampung.
Pengembalian sejumlah dana pada tiga UPTD itu, kata dia, juga sudah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung sebagai fungsi pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan di Disdikbud Lampung.
“Pihak Inspektorat Lampung juga kami yakin sudah menyampaikan hal ini kepada BPK RI Perwakilan Lampung. Insya Allah ke depan kami akan lebih baik lagi dalam menggunakan anggaran negara,” ujar Zulkipli.
Dirinya menegaskan, Dinas Pendidikan Provinsi selalu kooperatif terkait menindak lanjuti catatan rekomendasi dari BPK RI sesuai peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Dinas sangat berkomitmen menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung guna memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” tegasnya.
Diketahui, pada tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada Museum Lampung senilai Rp3.500.000.000,00 yang telah direalisasikan senilai Rp3.480.333.900,00 atau 99,44 persen. Lalu, realisasi BOP pada Taman Budaya senilai Rp2.000.000.000,00 telah direalisasikan senilai Rp1.990.603.500,00 atau 99,53 persen.