ADB Penentu Mutlak Proyek RSPTN Unila, Bukan Rektor

Maret 19, 2024 | [post-views]
WhatsApp-Image-2024-03-25-at-16.21.34-696x464

Bandar Lampung (biinar.com)-Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila.

Rektor menguraikan peran dan mekanisme pengambilan keputusan dalam proses tender tersebut. Menurutnya, sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku mutlak ditetapkan oleh ADB.

“Pokja Kemendikbudristek untuk seleksi administrasi. Setelah pokja nanti direviu oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. ADB yang mengevaluasi. Selanjutnya ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” paparnya.

Penjelasan Rektor sekaligus menyoroti kesalahpahaman media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), padahal yang berlaku adalah regulasi /aturan dari ADB.

Dengan demikian progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Klarifikasi Soal Dugaan Foto Pertemuan

Prof. Lusmeilia Afriani juga angkat bicara atas berita yang menyebutkan bahwa Rektor Unila melakukan pertemuan sebelum lelang dilakukan berdasarkan foto. Menurutnya hal tersebut tidak benar. Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila.

Foto yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan biasa setahun yang lalu.

Pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Rektor menegaskan, Unila dalam menentukan pihak yang mengerjakan proyek RSPTN Unila, dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPK RSPTN Unila Andius Dasa Putra, Ph.D., menambahkan, Unila tidak ada hubungan sama sekali dengan pemenang proyek. Unila hanya sebagai tempat dan penerima manfaat dari pembangunan RSPTN.

Tim Pokja Tender RSPTN Unila Umumkan Pemenang Tender Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Unila

TIM Pokja Tender RSPTN Unila mengumumkan hasil evaluasi pengadaan civil works paket CWU untuk pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Unila.

Berdasarkan laporan evaluasi, tender telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Guideline ADB dan menggunakan ADB Standard Bidding Document yang telah disetujui oleh Asian Development Bank (ADB).

Tender untuk proyek ini dipublikasikan di LPSE Kemendikbudristek pada 5 Oktober 2023, dengan batas waktu pemasukan penawaran pada 6 November 2023 pukul 15:00 WIB. Sebanyak lima perusahaan mengajukan dokumen penawaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Evaluasi terhadap penyedia dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tim Pokja Tender RSPTN Unila juga didampingi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek dalam proses tender ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penggunaan dana pinjaman dari luar negeri.

Tahapan yang dilalui sebelum menetapkan pemenang meliputi reviu dari Inspektorat Jenderal pada 4-8 Desember 2023 dan paparan di hadapan eselon 1 pada 22 Desember 2023. Bid Evaluation Report (BER) telah disampaikan ke ADB pada 28 Desember 2023 untuk mendapatkan No Objection Letter (NOL) sebelum diumumkan ke dalam LPSE.

Hasil tender paket CWU Unila diumumkan setelah terbitnya NOL ADB dan Persetujuan KPA pada 14 Februari 2024. Selama masa sanggah dari 14 hingga 19 Februari 2024, terdapat surat sanggah yang masuk dari penyedia yang tidak berhasil dalam tender ini.

Tim Pokja telah memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Hak jawab sanggah banding yang diberikan kepada penyedia yang ditolak juga telah disiapkan jadwalnya di dalam LPSE, namun tidak dipergunakan oleh penyedia.

Oleh karena itu, PPK dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) serta dokumen kontrak kepada penyedia peringkat terendah yang menang dalam tender ini, yaitu PT. Nindya Karya. Informasi lebih lanjut terkait proses tender ini dapat diakses melalui laman LPSE Kemendikbudristek https://lpse.kemdikbud.go.id/eproc4/evaluasi/15833025/hasil.

Tim Pokja Tender RPSTN Unila juga memberikan penolakan kepada salah satu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti lelang. Alasan utama penolakan adalah perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan penyampaian Jaminan Penawaran (Bid Security) baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy. [Humas]

Posted in
Tags in