Bandar Lampung – Aliansi BEM Nusantara Provinsi Lampung mengutuk keras kasus pencabulan yang menimpa korban berinisial NA (15 tahun), seorang siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu, 16 Maret 2024.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Provinsi Lampung, Faathir AL Insaani, menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menangkap empat pelaku yang masih buron untuk diberi sanksi dan hukuman yang setimpal,” ujar Faathir, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Khua Jurai.
Faathir juga menegaskan bahwa BEM Nusantara Lampung akan terus memantau proses hukum kasus ini sampai tuntas. “Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan sepenuhnya dan mendapat dukungan rehabilitasi mental untuk penyembuhan pasca-trauma,” tegasnya.
Kasus pencabulan ini terjadi sejak Rabu, 14 Februari 2024, di mana korban disekap oleh 10 pria selama 3 hari di wilayah Lampung Utara. Enam pelaku sudah berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih berstatus buron.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung mencatat ada 786 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Desember 2023. Data tersebut diperbaharui pada 16 Januari 2024, dan tersebar di hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Kekerasan terhadap anak merupakan tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung, menuntut konsistensi dalam penanganan dan respons yang cepat. Komitmen yang kuat diperlukan agar kekerasan terhadap anak dapat diakhiri, dan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terpenuhi dan terlindungi. (Nazar)