Ketua DPC Partai Garuda Lamsel Akan Laporkan KPU ke DKPP, Ada Dugaan Pemindahan Suara

Maret 9, 2024 | [post-views]
IMG-20240309-WA0008~2

Lampung Selatan — Ketua DPC Partai Garuda Lampung Selatan Zulhaidir akan melaporkan KPU setempat lantaran tidak menjalankan putusan Bawaslu Nomor: 005/HK.00.01/K.LA-02-05/03/2024 untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 23 Desa Rangai dan TPS 13 Desa Pardasuka, Kecamatan Ketibung, Lamsel.

Hal itu ditegaskannya saat dikonfirmasi Sabtu, 9 Maret 2024. “Pertama kita dari partai akan ke DKPP melaporkan KPU Lamsel atas putusannya menolak rekomendasi Bawaslu agar dilakukan PSU di dua TPS, tapi KPU gak mau menggelar PSU. Sementara dugaan kecurangan terang benderang,” ungkap dia.

Terkait dugaan kecurangan itu, ia memaparkan bila di TPS 23 Desa Rangai ditemukan adanya pemilih menggunakan KTP dari Jatiagung alias luar daerah pemilihan. Selanjutnya di TPS 13 Desa Pardasuka ditemukan penggunaan KTP SIAK.

Oleh sebab itu, langkah kedua pihaknya juga akan melaporkan sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Langkah kita akan lapor ke DKPP karena KPU Lamsel mengangkangi rekom Bawaslu. Kedua kita akan lapor sengketa PSU ini ke MK,” jelas Zulhaidir yang merupakan caleg DPRD Lamsel Dapil 7 nomor urut 1 Partai Garuda itu.

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta Gakkumdu mempercepat proses dugaan pemindahan suara Partai Garuda ke salahsatu oknum caleg PKB di Dapil 7.

“Kita minta Gakkumdu cepat memproses dugaan pemindahan suara Partai Garuda ke salahsatu oknum caleg PKB,” tegas dia.

Posted in
Tags in