Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mendukung penuh upaya Pemprov Lampung untuk mengusulkan KH. Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional asal Lampung. Hal tersebut diutarakan Politisi Perjuangan ini menanggapi kedatangan tim Verifikasi dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial RI, Jumat (25/08/2023).
Menurut Mingrum, sosok K.H. Ahmad Hanafiah ini telah berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia sampai akhir hayatnya pada tahun 1947. Maka, sudah selayaknya ia mendapat gelar Pahlawan Nasional.
“Tentu kami sangat mendukung upaya Pemprov Lampung ini. KH. Ahmad Hanafiah adalah pejuang tangguh yang telah berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Oleh sebab itu beliau sangat layak menyandang predikat sebagai pahlawan nasional,” tutup Mingrum.
Diketahui, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, menerima Tim Verifikasi dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial RI, bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan.
Perwakilan Tim Verifikasi dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Dr. M. Alfan Alfian M. Msi selaku anggota Tim TP2GP Kementerian Sosial RI menyebutkan bahwa Kementerian Sosial mengapresiasi atas usulan Calon Pahlawan Nasional dari Provinsi Lampung KH. Ahmad Hanafiah.
Menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor: 465/0268/V.07/B.III/2023 tanggal 20 Januari 2023. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah melaksanakan sidang pembahasan atas usulan dimaksud.
Selanjutnya Tim TP2GP didampingi Tim Sekretariat akan melaksanakan verifikasi lapangan dengan tujuan menggali informasi, mengklarifikasi, dan melihat kesesuain dokumen usulan dengan fakta lapangan, pada tanggal 24-26 Agustus 2023.
Wagub Chusnunia menyampaikan bahwalatar belakang pengajuan Gelar Pahlawan untuk KH. Ahmad Hanafiah diawali oleh KH. Arif Mahya yang mengajukan surat kepada presiden terkait gelar pahlawan tokoh pejuang masa revolusi KH. Ahmad Hanafiah.
Penguatan selanjutnya dengan ditandai pembangunan monumen KH Ahmad Hanafiah di ruas jalan utama Sukadana oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada Tahun 2015, serta pemberian Piagam penghargaan dari Gubernur Lampung kepada KH Ahmad Hanafiah dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/520/111.04/HK/2015, tanggal 2 November 2015.
KH Ahmad Hanafiah dianggap sebagai putra daerah Lampung yang memiliki jiwa dan semangat membawa masyarakat Lampung untuk lepas dari belenggu penjajah dan keterbelakangan, baik melalui jalur birokrasi, perjuangan fisik maupun transformasi ilmu pengetahuan.
Wagub juga menjelaskan alasan pengusulan dikarenakan Provinsi Lampung (1964) baru punya 1 Pahlawan Nasional (Raden Intan II) pada tahun 1986. Serta Pahlawan Nasional mencerminkan peran dan kontribusi suatu daerah mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, itu semua ada di KH. Ahmad Hanafiah.
Wagub juga memaparkan usaha KH. Ahmad Hanafiah dalam perebutan Baturaja berlangsung dari bulan Juli hingga Agustus tahun 1947.
Setelah pasukan Belanda menguasai Baturaja pada 24 Juli 1947, KH. Ahmad Hanafiah memimpin Laskar Hisbullah dari Lampung dua kali merebut Baturaja:
Serangan 1: berangkat dari Tanjungkarang dengan kereta api pada 24 Juli (6 Ramadhan 1366 H) dan tiba di Baturaja 25 Juli, yang jaraknya 278 km. Pasukan tidak bertahan lama, karena kekuatan pasukan Belanda jauh lebih besar, sehingga terpaksa harus kembali ke Lampung untuk mengatur strategi
Berikutnya Serangan 2: berangkat dari Tanjungkarang 16 Agustus, dan tiba di Baturaja 17 Agustus (30 Ramadhan 1366 H). Mereka disergap oleh Belanda di Kemarung, Baturaja, ketika akan bergabung dengan pasukan TRI. Akibatnya, 46 gugur dan 112 tertawan termasuk KH. Ahmad Hanafiah.
Hadir mendamping Wakil Gubernur dalam acara Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Hukum, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Bidang Dinas Kominfo dan Statistik. (Advetorial)