Kakon Margodadi Diduga Korupsi ADD TA 2021 dan2022

Maret 15, 2023 | [post-views]
IMG-20230316-WA0007

Tanggamus – Kepala Pekon (Kakon) Margodadi, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Tanggamus, diduga melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2021 dan 2022. Dari data yang dihimpun oleh tim, dan fakta realisasi ADD di Pekon tersebut, banyak ditemukan kejanggalan, Rabu (15/03/2023).

Berawal dari informasi yang didapat di lapangan, awak media mencoba mendatangi Kantor pekon margodadi guna menggali dan mencocokan data. Agar tidak menimbulkan berita bohong yang dapat merugikan sepihak. Secara kebetulan kantor pekon pada saat itu sudah tutup dan tim pun langsung bertolak kerumah Kakon Margodadi.

Sesampainya dirumah kakon, tim disambut langsung oleh Heri Subarjo yang merupakan kepala pekon setempat dan langsung menyampaikan niat dan tujuan bertamu, yang tak lain untuk mengkonfirmasi terkait pengelolaan ADD di tahun 2021 dan 2022. Pada saat itu masih dibawah kepemimpinan dirinya lalu kemudian dilanjutkan oleh Pj.

Awalnya kakon menolak untuk direcord beliau berharap agar bisa bicara baik-baik saja tanpa ada rekam merekam.

“Udah sih mas dak usah di rekam-rekam ngobrol baik-baik aja bagaimana caranya,” jelas kakon.

Setelah waktu berselang awak media pun tetap melanjutkan proses wawancara dengan merekam statement Kakon setempat.

Dalam kesempatan tersebut awak media mencoba menanyakan beberapa item kegiatan di tahun anggaran 2021 yang direalisasikan, seperti contoh pekon margodadi pada saat itu pernah merehab jembatan di dusun 4 dengan volume 5,5m yang menghabiskan dana sebesar Rp.77.583.000,- sementara wujud asli dari bangunan fisik dari jembatan tersebut jauh dari kata memenuhi standar.

Selanjutnya mengenai sistem penganggaran yang dilakukan secara berulang padahal item nya masih dengan yang sama seperti pada tahun 2021,perihal penyiapan sekretariat posko dan ruang isolasi covid 19 dengan biyaya Rp.31.277.500 sementara item ini justru sudah di anggarkan di tahun sebelumnya yaitu tahun 2020.

Lebih lanjut tim pun menanyakan terkait pengadaan alat pembakar sampah dan pemilah sampah yang menelan anggaran hingga Rp.72.102.900.- yang dia (kakon) sendiri tidak tau cara mengoperasikan nya sehingga pengadaan tersebut sampai saat ini masih terbengkalai alias tidak terpakai.

Parahnya kakon Heri pada tahun selanjutnya tetap menganggarkan untuk operasional pemeliharaan mesin sampah tersebut,dengan nilai anggaran sebesar Rp.11.600.000,- sementara diketahui mesin tersebut sudah lama tidak terpakai.

Dari semua pertanyaan yang di lontarkan oleh awak media mengenai pengelolaan ADD pada tahun 2021 dan 2022 tersebut,kakon mengklaim bahwasanya semuanya sudah di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan lain nya,sehingga kakon merasa jika apa yang sudah di realisasikan tidak ada masalahnya.

Oleh sebab itu keterangan demi keterangan yang di jelaskan oleh kakon margodadi dinilai banyak kejanggalan,sebab dari fakta di lapangan dan penjelasan di lokasi pada saat itu terkesan bertolak belakang,sehingga Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) Junaidi,akan melaporkan pengelolaan DD di pekon margodadi dari tahun ketahun kepada aparat penegak hukum (APH).

“Saya duga terdapat banyak kejanggalan dari keterangan yang disampaikan oleh kakon margodadi terkait pengelolaan dan proses realisasi APBDes dari tahun ketahun di pekon setempat,maka dari itu masalah ini akan kita teruskan ke APH dalam waktu dekat supaya dapat diperiksa bahkan dari pertama ia menjabat yaitu tahun 2016 sampai 2021″tutup Junaidi yang akrab disapa bang Jon. (Roli)

Posted in
Tags in