GUBERNUR Lampung Ir. Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Laporan Badan Anggara DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Jumat (6/8/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dihadiri para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Jajaran Forkopimda Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Setda Provinsi Lampung, Staf Ahli Gubernur Lampung, Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Di dalam rapat tersebut, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Lampung dan Badan Anggaran yang telah membahas KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.
Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam memformulasikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Program Pembangunan Daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan ini rapat juga dilakukan penandatangan nota kesepakatan (MoU) tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta Ketua Dewan Mingrum Gumay dan para Wakil Ketua DPRD Hj. Ririn Kuswantari, Raden Ismail dan Fauzan Sibron. (Advetorial)