Sarat KKN, BPJN Lampung Harus Batalkan Kontrak Longsoran Bengkunat-Sanggi Rp30 M

September 22, 2021 | [post-views]
IMG-20210824-WA0024

Bandar Lampung — Kontrak pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, Ruas BTS Kota Liwa-SP GN Kemala, Ruas BTS Bengkulu-Pugung Tampak, Ruas Bukit Kemuning-Padang Tambak dengan pagu Rp30 miliar harus ditinjau ulang dan dibatalkan.

Pasalnya, proses lelang pekerjaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Lampung bersumber dari APBN itu disinyalir syarat KKN.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Universitas Lampung Budiono saat dimintai pendapatnya melalui sambungan telepon, Rabu, 22 September 2021.

Bukan hanya itu, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya turun untuk melihat proses lelang dari awal hingga penetapan, dari semula dimenangkan PT Belibis Raya Group hingga akhirnya yang menjadi pemenang berkontrak PT Green Diamond Indonesia.

“Semuanya sudah punya tugas masing-masing, siapa tugasnya apa. Dan lazimnya yang melakukan sanggahan itu bukan tugas PPK, melainkan pihak terkait dalam hal ini pihak rekanan, apalagi sanggahan itu dilakukan secara pribadi. Takutnya ada konflik kepentingan,” kata dia saat dihubungi, Rabu (22/9).

Dia menyarankan agar KPA (kuasa pengguna anggaran) untuk turun langsung pada proses sengkarut lelang proyek nasional ini.

“Bisa saja pemenang tender proyek ini dibatalkan jika ada pihak yang merasa keberatan dalam proses ini. Dan KPA harus turun tangan, karena lagi-lagi oknum PPK ikut terlibat langsung,” ungkapnya.

Klausul sanggahan PT Greend Diamond Indonesia yang dilakukan menggunakan akun login LPSE PPK atas nama Masudi, diduga sebagai bentuk intervensi yang sangat jelas melanggar Perpres No 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Proyek Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, Ruas BTS Kota Liwa-SP GN Kemala, Ruas BTS Bengkulu-Pugung Tampak, Ruas Bukit Kemuning-Padang Tambak sebelumnya juga sempat disorot oleh Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Donni Prana Jaya.

Doni menilai, dugaan sanggahan yang dilakukan oknum PPK jelas tidak dibenarkan. Sebab, semua lelang proyek baik APBD dan APBN mengacu pada Perpres No. 12/2021.

“Kami menduga adanya permainan dimana PPK atas nama Masudi disinyalir login untuk menyanggah. Sementara PPK itu dilarang login dan berkomunikasi dengan Pokja ULP, apalagi dengan rekanan,” ungkap Doni Prana Jaya.

Proyek nasional ini, semula dimenangkan oleh PT Belibis Raya Group dengan nilai penawaran Rp24.036.973.400 sempat disanggah oleh PT Green Diamond Indonesia (GDI) menggunakan akun login Masudi yang diketahui sebagai PPK BP2JN Lampung pada tanggal 13 Juli 2021 pukul 13.55 WIB.

Lalu pada tanggal 13 Juli 2021 sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan 28 TA 2021 dibuktikan dengan surat Nomor : JS/POKJA28/kb19/BM27.021/21.07.13.

Kemudian pada kenyataannya pemenang berkontrak berubah menjadi PT Green Diamond Indonesia, yang melakukan sanggahan tapi telah ditolak oleh Pokja dengan nilai penawaran Rp24.658.920.000,” jelasnya seraya menunjukan bukti surat penolakan sanggahan dan kontrak. (lan)